Borces Digugat 15M, Kuasa Hukum : ” Itu Gugatan Sumir . . .
Cotidie News_Kota Bogor | Tanggapi gugatan CV Sofia sebesar 15 milyar, Kuasa hukum Borces Ali Rasya, SH, MH menyatakan bahwa gugatan tersebut bersifat sumir ( menurut KBBI sumir : singkat, pendek, ringkas/Red), hal tersebut Ali sampaikan saat memberikan keterangan persnya pada awak media cotidienews.com usai melakoni persidangan ke 6 yang di gelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bogor dalam sidang perkara perdata Nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr antara CV Sofia Konveksi dengan Pendiri Yayasan Borcess, Kamis (18/9)
Perbuatan melawan hukum ini sumir buat saya karena memang posisinya tidak tertuang di dalam SPK perjanjian, bahwa sertifikat dari pihak penggugat yang memang tersangkut dengan pihak bank dan ingin di eksekusi oleh pihak bank itu tidak masuk masuk dalam ranah SPK, saya jelaskan bahwa jika memang dia merasa belum ada terbayarkan, itu dari 2002 2003 2004 ada semua pelunasan lengkap dan akan saya perlihatkan nanti di dalam agenda kesimpulan, jadi intinya begini pihak penggugat itu mencampur adukkan Antara kesusahannya dia dengan menggadaikan sertifikat ke bank dan dengan berbagai macam cara bermanuver, saya jelaskan bahwa suatu hal yang berbeda apabila memang pihak penggugat bekerjasama dengan pihak tergugat dia harus punya modal, sekali lagi saya jelaskan bahwa gugatan ini Sumir, perihal sampai macet itu urusan dia bukan urusan daripada klien kami, karena ini terlalu lama bola liarnya ini di pertontonkan sehingga mereka itu merasa benar.
terang Ali.
Keterangan kuasa hukum Borces ini tentunya juga sebuah pembelaan terhadap kliennya yang digugat kuasa hukum CV Sofia Konveksi, Panardan SH, dimana dalam keterangan persnya Ardan menjelaskan banyak hal pada awak media terkait kronologisnya.
Saksi hari ini ada dua ada pak Herlan dengan Pak muji, dimana pak Herlan itu menjelaskan bahwa pertama kali mengetahui perkara ini karena dimintai tolong untuk menemani Ibu Sofi untuk menagih hutang artinya pembayaran dari pihak Borces yang belum terlunasi, kemudian pertemuan yang kedua pak Herlan itu bersama dengan keluarga dari ibu sofi ada adiknya sama kakaknya yang disebutkan sekaligus membahas tentang pertanggungjawaban dengan pelecehan seksual, selain daripada hutang itu akhirnya tanggal 8 Juni 2024 itu dibuatlah pernyataan oleh Pak Mustahidin, saksi mengatakan bahwa pak Mustahidin mengakui perbuatan pelecehan seksual yang dialami oleh bu Sofi, dia khilaf dan minta maaf katanya akan bertanggung jawab katanya baik dari sisi mengembalikan semua aset-aset bu Sofia yang ada di bank BRI, ada 4 sertifikat, yang 2 di Tangerang Selatan yang kedua lagi ada di Lombok itu akan ditebus oleh pihak Borcess dari pihak Mustahidin. namun setelah tanggal 8 Juni itu seminggu kemudian ke pihak BRI ternyata itu tidak terealisasi sehingga saksi dari pertama mengungkapkan bahwa beberapa kali dibuat lagi perjanjian-perjanjian karena tidak pernah direalisasikan oleh pihak Mustahidin dan pihak Borces, jadi sudah include di dalam itu ya baik tagihan maupun pelecehan seksual.
jelas Ardan
lebih lanjut Ardan menegaskan
Selain daripada perkara perdata ini, di polres Bogor juga sedang berjalan untuk pemeriksaan pidana dari Pak mustahidin ini, kemarin sudah berjumpa dengan Kanit dan Kasat nya sudah di bersurat ke Polda Jabar nanti karena kita meminta untuk gelar secepatnya supaya mendapatkan kepastian hukum, kalau memang terlapor ini atau Pak mustahidin ini karena sudah tiga kali dipanggil tapi tidak hadir jadi kami sebagai penguasa hukum meminta kepolisian untuk segera melakukan gelar dan agar jelas status dan kepastian hukum daripada klien kami, itulah mengapa kami menggugat sebesar 15 milyar atas kerugian materi dan immateri klien kami.
pungkasnya.
Masih ditempat yang sama Abimanyu, anak kandung dari pendiri sekaligus tergugat I Yayasan Borces, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas agar kebenaran dapat terungkap di hadapan majelis hakim.
Saya keberatan terkait kesaksian dari saksi kedua itu yang dimana banyak berbohong, nanti juga mungkin kita bisa menghadirkan fakta terkait kesaksian dia, jangan sampai memblunder lah saya disini sebagai anak dari tergugat 1 saya tidak terima terkait isu seperti ini, saya harapkan dari hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi karena ini menimbulkan pembohongan publik, yang terpenting bagi saya sekarang ini proses hukum berjalan dengan lancar berjalan sesuai schedule dan akan kita lihat penggugat bisa membuktikan apa tidak gugatannya,
tegas Abimanyu
Sidang akan digelar 1 minggu kedepan dengan agenda menghadirkan saksi saksi dari pihak tergugat (CN1)
163 total views, 2 views today