Ketua Umum DAN-RI Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja Syarif Maulana Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi.,M.H Bela Rakyat Atas Tanah Hak Adat

Cotidie News_Cirebon | Ketua Umum Dewan Adat Nasional Republik Indonesia (DAN-RI) Sekaligus Ketua Dewan Pembina Setya Kita Pancasila (SKP), Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja Syarif Maulana Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi.,M.H. tampil membela rakyat adatnya di Polresta Cirebon dengan membawa pusaka bersejarah berupa Peta Rincik tahun 1811 dan 1857, Senin (03/11)

Peta tersebut dijadikan dasar hak kepemilikan tanah Kesultanan Cirebon, sekaligus bukti kuat bahwa masyarakat adat telah lama menempati wilayah tersebut secara turun-temurun.

Langkah ini dilakukan menyusul adanya tuduhan penggelapan hak benda tidak bergerak dan atau penyerobotan tanah yang dikenakan kepada masyarakat adat dengan Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP, Namun, berdasarkan bukti sejarah dan data tanah Kesultanan, tuduhan tersebut dinilai tidak dapat terpenuhi, sebab masyarakat adat telah menetap di kawasan itu jauh sebelum pembentukan pemerintahan desa modern.

Pusaka Peta Rincik yang dibawa Sultan Sepuh menjadi simbol legitimasi sejarah dan kedaulatan adat Kesultanan Cirebon, yang diwariskan secara turun-temurun sejak abad ke 14.

Kehadiran Sultan Sepuh di Polresta Cirebon juga mencerminkan kepedulian tinggi terhadap hak-hak rakyat adat yang kerap terpinggirkan dalam persoalan agraria modern. Ia menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari sejarah Kesultanan, karena mereka merupakan bagian dari warisan budaya dan kedaulatan tradisional yang dilindungi negara.

Rakyat adat Cirebon memiliki hak turun-temurun yang sah atas tanahnya, sesuai dengan bukti pusaka Kesultanan yang masih tersimpan dan dijaga hingga kini, — Sultan Sepuh Cirebon, Ketua Umum DAN-RI.

Dalam wawancara langsung usai memberikan keterangan di Polres Cirebon, Sultan Sepuh Jaenudin II Arianatareja Maulana Syarif Pangeran Heru Rusyamsi Arianatareja, S.Psi., M.H., menyampaikan ucapan selamat kepada Kapolresta Cirebon, AKBP Sumarni, yang tengah berulang tahun.

Saya ingin mengucapkan selamat ulang tahun untuk Ibu Kapolresta Cirebon, Ibu Sumarni. Semoga sehat selalu, panjang umur, dan Allah selalu melindungi serta menjaganya. Semoga Ibu amanah memimpin di Cirebon dan mampu menegakkan kebenaran. Benar katakan benar, salah katakan salah. Jangan ada pembenaran dari kesalahan. Sekali lagi, selamat milad, wish all the best.

ucap Sultan Sepuh.

Beliau juga menegaskan pesan moral yang dalam:

Benar katakan benar, salah katakan salah, Jangan ada pembenaran di atas kesalahan. Kita berdiri tegak di jalan keadilan. Kebenaran akan datang meski tertunda lama.

Sultan Sepuh kemudian menyoroti adanya laporan mengenai oknum kepala desa yang justru mempidanakan masyarakatnya sendiri terkait sengketa tanah adat.

Ini aneh. Dalam sejarah, kepala desa seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan mempidanakan mereka. Tanah yang dia akui sebagai milik desa sebenarnya adalah tanah ulayat Kesultanan. Kami punya bukti melalui Peta Rincik tahun 1811 dan 1857 serta SK Keresiden Cirebon tahun 1937. Semua itu jelas menyatakan tanah tersebut milik Kesultanan Cirebon,

jelas beliau.

Sultan Sepuh juga mengingatkan seluruh kepala desa agar tidak menyalahgunakan wewenang, terutama terhadap tanah adat.

Lahan-lahan Kesultanan tidak boleh dijual atau disewakan untuk kepentingan pribadi. Saya menginventarisasi seluruh aset untuk digunakan demi kesejahteraan rakyat melalui kerja sama program negara — seperti Swasembada dan Ketahanan Pangan,

tegasnya.

Beliau secara khusus mengingatkan Kepala Desa Kedung Bunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon agar segera menyadari kesalahan dan menghentikan praktik tidak sah.

Oknum kepala desa ini adalah mantan anggota TNI, Dan ada info masuk adanya dugaan tindakan korupsi , dimana penyewaan lahan-lahan kesultanan yang masuk ke rekening pribadi dan bukan ke rekening desa,

Kalau tidak, saya akan gugat balik. Kalian sudah mensertifikatkan tanah ulayat tanpa izin Kesultanan. Ini pidana. Kami punya bukti aliran dana hasil sewa lahan ke rekening pribadi, bukan rekening desa. Hati-hati, jangan zalim di tanah Kanjeng Sunan, tanah Cirebon,

tegas Sultan Sepuh.

Sultan Sepuh meminta pihak KPK, Kejaksaan dan kepolisian agar turun tangan memeriksa manajemen desa kedung bunder

Menutup pernyataannya, Sultan Sepuh menyampaikan harapan kepada jajaran Polresta Cirebon agar tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kebenaran.

Saya berharap Polresta Cirebon bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, menegakkan keadilan, melindungi yang benar, dan menindak yang salah. Tanah-tanah Kesultanan Cirebon harus diselamatkan demi kepentingan masyarakat. Semoga Polresta Cirebon bisa menjadi benteng keadilan bagi semua,

ujar Sultan Sepuh.

Dukungan Humas DAN-RI

Humas DAN-RI Sandy Tumiwa menilai langkah Sultan Sepuh merupakan bukti nyata keberpihakan kepada rakyat adatnya.

Ini bukan sekadar pembelaan hukum, tetapi pembelaan atas nilai-nilai sejarah dan adat yang menjadi dasar keberadaan masyarakat Kesultanan Cirebon,

tegas Sandy.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, karena menyangkut hak adat dan sejarah panjang tanah Kesultanan Cirebon yang memiliki nilai historis tinggi bagi masyarakat Jawa Barat. (CN1)

HUMAS DEWAN ADAT NASIONAL REPUBLIK INDONESIA (DAN-RI)
Sumber berita: Sandy Tumiwa, Humas DAN-RI

 147 total views,  4 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.