Anak Pendiri Yayasan Borcess Tolak Pencabutan Gugatan, Desak Proses Hukum Tetap Berlanjut

Cotidie News_Kota Bogor | Sidang ke 7 perkara perdata dengan nomor 156/Pdt.G/2025/PN/Bgr kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, mempertemukan CV Sofia Konveksi sebagai penggugat melawan pendiri Yayasan Borcess sebagai tergugat. Kamis 02 Oktober 2025

Bertempat di ruang Kartika, dalam jalannya persidangan, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya secara mendadak menyampaikan keinginan untuk mencabut gugatannya yang tentu saja membuat kaget pihak tergugat, namun pihak tergugat yang diwakili oleh Abimanyu, putra dari Muztahidin Al Ayubi selaku pendiri Yayasan Borcess, menyatakan penolakan atas pencabutan tersebut.

Usai persidangan, Abimanyu menyampaikan keterangannya kepada awak media. Ia mengaku kaget dengan langkah penggugat, karena pencabutan gugatan tidak pernah diperkirakan sebelumnya.

Sidang kali ini sedikit di luar ekspektasi kami. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya tiba-tiba ingin mencabut gugatan. Namun kami, selaku tergugat, keberatan dan menolak. Kami ingin proses persidangan ini tetap berjalan hingga selesai,

tegas Abimanyu.

Menurutnya, keputusan untuk menolak pencabutan gugatan diambil demi menjaga keadilan dan kepastian hukum. Ia menambahkan, pihaknya bersama kuasa hukum siap mengikuti seluruh rangkaian persidangan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dengan penolakan tersebut, Majelis Hakim PN Kota Bogor akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada sidang berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan.

 92 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.