Warga Perum Bumi Insani Keluhkan tidak adanya bantuan keuangan pembangunan & Insfastruktur dari Pemdes

Cotidie News_Kab. Bogor | Warga Perumahan Bumi Insani tepatnya RW XI keluhkan tidak adanya bantuan keuangan untuk pembangunan dan Insfratruktur dari Pemerintah Desan setempat, hal ini terungkap dalam Musyawarah Dusun 2 Desa Tonjong Kecamatan Tajur Halang, Jum’at, 26 September 2025.

Mengambil lokasi di Aula Desa Tonjong, Musdus yang di hadiri oleh Pj Kades, Sekdes, Ketua BPD, 4 perwakilan ketua RW dan RT, Ibu Ibu Kader, tokoh masyarakat, tokoh agama mengagendakan usulan dan ajuan terkait pembangunan dan insfratruktur di wilayahnya masing masing seperti pembuatan turap, drainase, gorong gorong, jalan lingkungan, operasional ketahanan pangan, motor sampah dl, kader sendiri hanya minta perbaikan bangunan Pos Yandu.

Ada yang menarik dalam sesi usulan dan pengajuan di musdus ini, dimana perwakilan RW XI tepatnya yang mewakili warga yang  bermukim di Perum Bumi Insani, karena lokasinya di perumahan maka apapun usulan dan ajuannya tidak bisa di akomodir oleh Pemdes.

Hal ini tentu saja menjadikan keluhan dari salah satu perwakilannya.

Supadi salah satunya, Ketua RT 01/XI yang datang bersama Ketua RW, mengeluhkan kondisi tersebut dan menyampaikan tatkala di hubungi awak media Cotidie News.

Saya tadi mengusulkan dan mengajukan kembali permasalahan kita, terkait dampak curah hujan yang  tinggi  mengakibatkan dampak banjir dari tidak adanya jalur air yang memadai dari Jalan Pelita, dan ini menyebabkan kerusakan di wilayah RT 01 yang berbatasan langsung juga di wilayah lainnya di RW XI,

Keluhnya.

Menanggapi hal tersebut,  Ketua BPD Desa Tonjong Asman Suparman S.Pd yang dihubungi awak media  menjelaskan alasan kondisi tersebut.

Terkait dengan perumahan Pak, jadi ada keterbatasan aturan yang memang membatasi kita untuk membangun, sebenarnya kalau bicara masyarakatnya tetap masyarakat kita, tetapi ada keterbatasan. karena ketika perumahan fasos fasum belum diserahkan ke Pemda itu otomatis ada larangan, ada aturan yang tidak memperbolehkan dibangun dari anggaran APBD, tapi tatkala fasos dan fasum sudah diserahkan baru bisa kita sentuh,

Jelas Asman,

Senada dengan Asman, Pj Kades Tonjong Jumido yang ditemui di ruangannya menegaskan hal tersebut.

Kaitan dengan Perumahan, bukan tidak bisa di cooper dengan anggaran yang ada melalui Anggaran Pemerintah Desa, tapi aturannya memang jelas jelas menyatakan bahwa Perumahan itu harus menyerahkan dulu Fasumnya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Pemerintahan Desanya, baru setelah diserahkan dan ada jawaban, itu menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bogor baru bisa dikelola, bisa dikerjakan kaitan dengan kebutuhannya melalui anggaran yang ada melalui Pemerintahan Desa itu sendiri,

Pungkas Pj Kades Ramah ini

Musdus yang berjalan selam lebih kurang 1 jam 21 menit ini pun berakhir pada pukul 21.21 dengan agenda berkelanjutan Musrenbang Desa di hari Senin tanggal 29 September 2025. (CN1)

 

 

 

 98 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.