Lembaga Pengawal LP.K-P-K Kab.Bogor Mencium Aroma Gas Oplosan.

Cotidie News_Kab. Bogor | Isu tentang Gas Oplosan bukan lagi hal yang tabu diangkat ke permukaan dan wajib dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), untuk itu atas Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah (LP.K-P-K) Kabupaten Bogor Ucu Permana memberikan bocoran kepada awak media pengawalkebijakan.id pada 10/03/2025.

Di bulan suci ramadhan ini tak lagi membuat oknum-oknum tertentu mengenal dosa dan dampak hukum untuk mendapatkan cuan dengan cara yang tak halal, yaitu mengoplos Gas Elpiji yang merupakan kebutuhan masyarakat warga, khususnya warga miskin di wilayah Kabupaten Bogor.

Atas informasi yang diperoleh dari masyarakat, Ucu Permana menginformasikan kepada awak media atas dugaan suatu tempat yang diperkirakan sebagai gudang yang dijadikan tempat pengoplosan Gas Elpiji di wilayah Rumpin Sukamulya yang diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum. “Kami menduga bahwa, lokasi yang tak jauh dari markas satuan BRAVO TNI AU, tidak mungkin tidak diketahui. Sehingga kami menduga adanya keterlibatan oknum-oknum untuk melindungi supaya masih tetap berjalan, dan banyak juga kita bisa lihat berita di media sosial dugaan oknum tersebut” Ucap Ucu.

Ucu juga menambahkan akan menembuskan ini ke TNI AU Atangsanjaja, untuk sama-sama ke lokasi yang diduga tempat pengoplosan Gas Elpiji. Dan juga menduga adanya kelalaian dari pihak Pertamina yang menutup mata para pelaku (Mafia) ini bisa bebas memperoleh Gas Elpiji bersubsidi untuk dioplos ke Gas Non Subsidi.

Dari penelusuran pihaknya, lanjut ucu, kegiatan ini dilakukan malam hari sampi pagi disaat bulan suci ramadhan, mobil masuk dan keluar tersebut dengan cara tujuan untuk mengangkut dan mengantarkan gas elpiji yang sudah dioplos.
Kemudian, gas-gas elpiji baik itu yang bersubsidi dan non subsidi diperjual belikan oleh para pelaku di kewilayah lain.

“Untuk kerugian negara sekitar ratusan juta rupiah per hari. Karena gas subsidi 3 kilogram dioplos ke dalam tabung gas 12 kilogram dari berbagai ukuran lainnya. Kemudian dijual dengan ini harga normal non subsidi. Padahal isinya tadi gas 3 kg subsidi yang dipindahkan,” Beber Ucu.

Atas hal ini Lembaga Pengawal LP.K-P-K akan melakukan laporan kepada APH setempat, pungkas Ucu. (Rd-PU).

 86 total views,  2 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.