Jaksa Akan Banding, Para terdakwa Pikir Pikir Dahulu Pasca Putusan Hakim

Cotidie News_Kab. Bogor |Persidangan kasus sangketa tanah dengan Nomor  Perkara 307/PID/2024/PN.CBI dan 308/PID/2024/PN.CBI, memasuki babak akhir, dimana setelah melalui lebih kurang 10 kali persidangan dengan kurun waktu lebih kurang 3 bulan akhirnya vonis pun diputuskan, Jum’at 16 Agustus 2024.

Bertempat diruang sidang Bagir Manan Sidang terbuka untuk umum yang  di pimpin oleh Majelis Hakim Ketua Ruth Marina Damayanti, dengan hakim anggota  Anggota Emi dan Victor ini mengganjar Adang Jumadi dan Asep Wahyudi dengan vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan

Menanggapi putusan tsb Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Dian Wardhani akan banding, sementara para terdakwa menjawab pikir pikir dulu hal ini disampaikan Anita dan para terdakwa ketika ditanya hakim pasca putusan tersebut.

Tampak raut kecewa dari para terdakwa fan hanya beberapa patah kata yang disampaikan pada awak media  saat  meninggalkan ruang sidang dan masuk ke  mobil tahanan

Saya kurang puas dan kecewa jawab singkat para terdakwa saat ditanya pasca putusan hakim.

Masih ditempat yang sama Ketua tim Pengacara terdakwa Ahmad Rivai SH dan rekan terkait putusan hakim  dalam keterangan Persnya pada awak media cotidienew.com mengatakan adanya ketidakadilan dalam putusan tersebut.

Pertama kita bersyukur bahwa persidangan bisa dilaksanakan, walaupun putusan pada terdakwa ada rasa ketidakadilan dimana dituntut dengan dakwaan Jaksa 2 tahun 6 bulan diputuskan 1 tahun 6 bulan, yang kedua secara fakta hukum jelas seorang pemilik tanah ahli waris yang memang tidak tau dalam kondisi awam hukum dia mengirus surat surat untuk kepentingan serifikat tanahnya masih juga diupayakan hukum seperti ini.

Terkait upaya hukum yang akan dilakukan menanggapi putusan tsb Ahmad pun menjelaskan

Karena Jaksa akan banding kitapun akan banding,

tutup pengacara yang ramah ini.

Disisi lain warga kampung parung ponteng yang notabene kampung para terdakwa yang hadir di persidangan pasca putusan hakim tampak tidak bisa menutupi kekecewaannya  akan putusan tersebut, mereka tampak bergerombol di tempat parkiran, awak media yang mencoba mewancara pun tak di gubris mereka larut dalam ekspresi dan gestur kekecewaan yang begitu mendalam, hanya teriakan kecewa yang mereka sanpaikan. (CN1)

 

 

 79 total views,  4 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.