Ketua PWRI Bogor Raya Desak Polres Bogor Tindak Cepat Ungkap Pelaku Terkait Pembobolan Rumah Salah Satu Pengurusnya
Cotidie News_Kab. Bogor | Aksi pencurian kembali menggemparkan Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Jumat dini hari. Sebuah rumah di Kp Endrek RT 003 RW 007 menjadi sasaran pencuri, yang mengakibatkan hilangnya empat buah handphone dan kunci motor serta kerusakan pada jendela rumah.
Ratih, pemilik rumah yang menjadi korban, mendengar suara mencurigakan sekitar pukul 03.00 WIB. Ketika ia memeriksa, Ratih mendapati jendela rumahnya sudah dalam kondisi rusak, dan barang-barang berharga miliknya telah raib. Tidak tinggal diam, Ratih segera menghubungi anaknya, Heri Irawan, untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dalam laporan yang diajukan ke Polsek Jonggol, Heri menjelaskan kronologi kejadian serta barang-barang yang hilang. Ia menduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membobol jendela. Heri juga mendesak polisi untuk segera mengambil tindakan tegas dalam mengusut kasus ini, mengingat maraknya tindak kejahatan serupa di wilayah tersebut.
Laporan sudah kami buat dengan harapan pihak kepolisian dapat segera menangani kasus ini. Kami, sebagai warga, sangat membutuhkan rasa aman di lingkungan kami
kata Heri di Polsek Jonggol, Jumat, 16 Agustus 2024.
Heri juga melampirkan sejumlah bukti pendukung, seperti foto kondisi jendela yang rusak dan data kepemilikan handphone yang hilang. Ia berharap langkah cepat dari pihak kepolisian dapat mengungkap pelaku dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di Desa Bendungan.
Kasus ini menambah panjang daftar laporan pencurian di Desa Bendungan, yang belakangan ini sering menjadi target tindak kejahatan. Warga berharap tindakan cepat dari pihak berwenang dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman di Desa mereka.
Usai menerima laporan Tim unit 3 Reskrim Polsek Jonggol langsung mendatangi tempat kejadian perkara.
Di tempat berbeda, Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dewan Pimpinan Cabang Bogor, Rohmat Selamat, SH, MKn, turut angkat bicara dan mendesak Polres Bogor untuk segera merespon laporan ini dan meningkatkan patroli serta pengamanan di wilayah Bogor, khususnya di daerah yang rawan kejahatan pada malam hari, untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Rohmat menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Setiap warga negara berhak untuk hidup dalam lingkungan yang aman dan tenteram, dan polisi sebagai aparat penegak hukum wajib memastikan hak tersebut terjamin,
ungkap Rohmat.
Ia juga menambahkan bahwa hak warga untuk mendapatkan perlindungan dari negara dijamin oleh Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaan mereka.
Kami mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan nyata sesuai dengan mandat hukum yang diberikan, untuk mengembalikan rasa aman kepada masyarakat,
tegas Rohmat.(CN1)
63 total views, 2 views today