PKL Kembali Berdagang di Jalan Mayor Oking, Satpol PP Kota Bogor Dinilai Kurang Tegas Tegakkan Perda
Cotidie News_Kota Bogor | Penertiban PKL di jalan Mayor Oking pada Rabu 24/4/2024 sepertinya tidak membuat jera para pedagang hal ini terbukti dengan kembalinya para PKL untuk kembali berjualan pada Jum’at sore (26/4/2024). Padahal Perda Pasal 1/2021 sudah jelas tertulis larangan berjualan di bahu jalan raya, hal ini sangat disesalkan karena para pedagang tidak mengindahkan Perda tsb.
Disisi lain Penertiban sepertinya dianggap hal yang biasa oleh para PKL apalagi apa lagi sebelum ada penertiban, tim awak media mengkonfirmasi beberapa pedagang yang tidak mau disebut namanya, mengatakan mereka (para pedagang) perhari bisa dikutip Rp. 15.000,-/lapak kalau yang baru berjualan untuk membeli rokok ke “Oknum Satpol PP” yang bertugas pada hari itu agar bebas berjualan.
Tidak adanya ketegasan atau sanksi dari pihak terkait yang diberlakukan pada pelanggar Perda ini mengakibatkan tidak adanya efek jera.
Saat awak media menghubungi via WA, Andri Kabid Satpol PP Kota Bogor mengatakan bahwa kemarin sudah dilaksanakan penertiban namun mereka berjualan kembali kalau tidak ada petugas.
Perlu kesadaran juga dari para pedagangnya, karena mengganggu aktivitas masyarakat lainnya dan kami tidak mungkin menjaga dilokasi selama 24 jam, karena masih banyak titik lain yg kita lakukan patroli dan pengawasan,
jelas Andri. Tim (CN4)
129 total views, 1 views today