Kepala BPN Kab. Bogor Temui Awak Media Klarifikasi Terkait Tanah Jimmy Mamesah

Cotidie News_Kab. Bogor Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bogor Yan Septedyas ST. SH temui awak media klarifikasi  terkait permasalahan salah satu warga Kab. Bogor yang bernama Jimmy Mamesah Rabu 1 Maret 2023.

Bertempat di ruangan rapat kantor BPN Dyas selaku Kepala BPN Kab. Bogor didampingi Kabid PT DPKPP Eko Nurjianto,Kabag Kadatral Nurhadi, Korsub SKP Asep Permana menjelaskan pada 5 perwakilan awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Gunung Geulis.

Dalam penjelasannya yang diwakili Eko Dyas mengatakan bahwa kasus ini berawal dari berakhirnya pengelolaan lahan oleh PT Sinar Sukses Kedunghalang selama 20 tahun  pada tahun yang 1987 dimana pafa saat yang bersamaan Pemkab Kab. Bogor membutuhkan dana  untuk pembangunan gedung kantor Kabupaten Bogor. Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut ditawarkanlah lahan didaerah gunung geulis seluas lebih kurang seluas 70 Ha, Setelah ditawarkan kesana kesini  termasuk pada seorang warga yang bernama Ibnu Sutowo tapi tidak ada hasilnya, akhirnya penawaran lahan hampir seluas 70 Ha itu disambut Oleh PT KAA  dengan nominal 2.8 Milyar.

Adanya transaksi tersebut ternyata memunculkan efek  pada salah satu warga yang bernama Jimmy Mamesah yang merasa dirugikan oleh pihak Pemkab Kab. Bogor dalam hal ini BPN yang mengeluarkan surat hak pengelolaan lahan pada PT KAA karena berdasarkan pengakuan dan bukti bukti yang dimilikinya SHPL tersebut berada diatas tanah milik keluarganya.

Ketika ditanyakan awak media terkait dasar dikeluarkannya SHPL tersebut Dyas menjelaskan dengan menganalogikan hukum nikah dalam sebuah jenjang perkawinan yang artinya pengakuan kepemilikan sesuatu harus ada hitam diatas putih alias bukti bukti yang kuat.

Berdasarkan pantauan awak media pihak BPN cukup kooperatif ketika diusulkan agar yang bersangkutan ( Jimmy Mamesah / red ) bisa dihadirkan di ruangan tersebut untuk bisa memuaskan keluhannya terkait  masalah ini.

” Kami persilahkan kalau emang mau dihadirkan tapi dengan catatan harus membawa bukti bukti yang kuat dasar kepemilikannya dan bukan sekedar pengakuan, pungkasnya (Dian.A)

 306 total views,  1 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.